SELAMAT DATANG DI BLOG INI...SEMOGA TERSENGAT DAN BERMANFAAT

Pages

Kamis, 20 September 2012

Gaji Presiden Indonesia Tempoe Doeloe

Gaji pokok presiden Indonesia dulu adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat RI sedang wakil presiden 4 kali lipatnya. Hal ini menurut UU tentang Hak keuangan/administratif presiden dan wapres serta bekas presiden dan bekas wapres RI yang disahkan DPR tahun 1978. Gaji pokok tertinggi pejabat RI seperti menteri saat itu adalah Rp. 250.000. Ini berarti gaji pokok Presiden Rp. 1,5 juta sesangkan Wapres Rp. 1 juta . UU ini menentukan hak pensiun Presiden dan Wakil Presiden yang brhenti dengan hormat, yaitu pensiun pokoknya 100% dari gaji pokok terkahir. Timbul sebuah pertanyaan, bagaimanakah tentang pensiun janda bekas Presiden Soekarno? Sampai sekarang yang ada baru dua keputusan Presiden tentang pensiun bekas Wapres Moh Hatta dan Sultan Hamengkubuwono. Soal pensiun janda Presiden Soekarno ini rumit karena menyangkut lebih dari satu istri yang sah.[] Terima kasih telah berkunjung di blog kami, semoga tersengat dan bermanfaat..,
Sumber: http://inovasi-gue.blogspot.com/ (buku Unik dan penting!)

0 komentar:

Posting Komentar